Kamis, 10 Januari 2013

Sejarah Asuransi Syariah

Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.

Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal
Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diirin,gi oleh penerbitan asuransi
syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic T\akafol Company (ITC) di
Luksemburg pada tahun 1983.


Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re-Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.

Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.

Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.


Pengertian Asviransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau "saling menanggung risiko". Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau "memindahkan risiko") dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.

Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.

Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.


Tabarru'

Definisi tabarru' adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau Sana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.

Dengan adanya dana tabarru' dari para peserta asuransi; syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional.

Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.

Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.

Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena:
1)   Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
2)   Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru 'yang terkumpul.

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.


Azaz Asuransi Syariah
Azas yang mendasari asuransi syariah adalah Azas Jaminan Bersama. Hal ini tercermin dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah atau sumbangan atau derma pada dana tabarru 'yang didasari pada azas sukarela dan disetujui bersama.

Pada prakteknya, kedua azas tersebut pelaksanaannya diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru'sebagai wadah untuk saling tolong menolong dan membantu di antara para peserta apabila terjadi kerugian atau risiko terhadap peserta.

Definisi Syariah

Ditinjau dari sudut etimologi (bahasa) syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan makna terminologi (definisi), syariah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta (Allah SWT), serta hubungan antara manusia dengan manusia. Penerapan syariah dalam setiap kehidupan manusia bertujuan agar manusia memiliki martabat dan derajat yang lebih tinggi dari mahluk lain ciptaan Allah SWT.

Syariah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim dengan aturan-aturan halal dan haram, serta perilaku baik dan buruk. Syariah bertumpu pada kekuatan iman dan budi pekerti (akhlak) serta memiliki implikasi balasan baik di dunia maupun di akhirat. Panduan dalam pengamalan syariah mengacu kepada dua sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Perintah untuk menjalankan syariah antara lain tertuang dalam Al-Qur'an Surat 45 (Al-Jaatsiyah) Ayat 18, yang berbunyi:
"Kemudian Kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama),maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu."

Mengapa Syariah?

Dalam pengertian bahasa, Islam berarti berserah diri. Sementara dalam makna definisi, Islam adalah suatu agama yang juga berarti suatu aturan atau sistem dalam menjalani kehidupan di dunia yang berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Hadits.


sumber : http://www.sriwulandhani.com/sejarah-asuransi-syariah-24.xml



Tidak ada komentar:

Posting Komentar