Sabtu, 19 Januari 2013

MENUTUP POLIS ASURANSI


Dokumen yang harus diserahkan kekantor pusat untuk menutup klaim polis Asuransi Prudential:
1. Formulir penutupan polis dalam masa free look polis non syariah / syariah (formulir) ali yang telah diisi dengan lengkap dan jelas.
2. Foto coppy kartu identitas (ID)pemegang polis yang berlaku.
3. Foto coppy buku rekening pemegang polis.
4. Buku polis asli.
5. Tanda terima polis PRUlink non syariah / syariah yang telah dilengkapi dengan tanggal penerimaan buku polis.
6. Kartu peserta PRUhospital dan surgicial (jika ada)

Ketentuan:
1. Polis dalam status aktif (in force)

2. Pengembalian dana :
    a. Untuk polis PRUlink  assurance account non syariah, prudential akan mengembalikan total premi setelah dikurangi dengan biaya pencetakan polis, biaya kartu peserta PRUhospital dan surgical75 (jika ada) dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada)
    b. Untuk polis PRUlink investor account non syariah, prudential akan mengembalikan total premi setelah dikurangi dengan biaya pencetakan, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada).
    c. Untuk polos PRUlink syariah assurance account, prudential akan mengembalikan total kontribusi setelah dikurangi dengan biaya pencetakan polis, iaya kartu peserta hospital dan surgical syariah75 (jika ada) dan biaya pemerikasaan kesehatan (jika ada)
   d. Untuk polis PRUlink syariah investor account, prudential akan mengembalikan total kontribusi setelah dikurangi dengan biaya pencetakan polis dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada)
   e. Untuk polis PRUlink fixed pay, prudential akan mengembalikan total premi setelah dikurangi dengan biaya pencetakan dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada)

3. Formulir sudah harus diterima kantor pusat paling lambat pukul 14.00 WIB untuk diproses pada hari yang sama, dan formulir yang diterima diatas jam 14.00 WIB akan diproses pada hari kerja selanjutnya.

4. Apabila dokumen pengajuan diterima tidak lengkap atau tidak benar, maka pengajuan penutupan polis akan ditunda. Pengajuan penutupan polis akan diproses setelah kelengkapan dokumen terakhir diterima oleh kantor pusat.

5. tanggal formulir ditandatangani sampai dengan formulir diterima oleh kantor pusat adalah tidak lebih dari 30 hari kalender. Apabila tanggal formulir ditandatangani lebih dari 30 hari kalender, maka pengajuan penutupan polis tidak dapat diproses dan pemegang polis dapat mengajukan ulang formulir baru beserta kelengkapan dokumen pendukung.

6. Dana penutupan polis hanya dapat ditujukan kerekening Bank Atas Nama pemegang polis. Nama dan data rekening harus lengkap dan sama dengan yang tertera pada Bank.

7. Dalam dana hal penutupan polis ini digunakan untuk pembayaran premi atau kontribusi dan atau Top-up premi tunggal/kontribusi Top-up tunggal, hanya dapat ditujukan ke polis lain Atas Nama pemegang polis
.
8. Pengajuan dan persyaratannya sudah harus diterima di kantor pusat dalam jangka waktu 14 hari sejak polis dterima oleh anda, selama anda tidak pernah mengajukan klaim atas menfaat asuransi polis ini dan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam polis.

9. Apabila polis sudah pernah mengajukan pelayanan , maka pengajuan akan diproses sebagai penebusan polis (surrender)

10. Polis tidak dapat dipulihkan kembali.

11. Pengembalian premi atas polis US Dollar yang ditransfer kedalam rekening rupiah akan digunakan Kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran.

12. Pengembalian premi yang ditujukan kerekening Bank diluar negeri wajib mencantumkan SWIFT code/ABA/IBAN dan jenis mata uang rekening Bank tersebut.

13. PT. prudential life assurance tidak bertanggung jawab atas ketidak tepatnya pembayaran dana penutupan polis, apabila pembayaran tersebut terlambat diterima,apabila pembayaran dan tersebut diterima oleh orang yang tidak berhak dikarenakan salah penafsiran oleh perwakilan Bank yang disebabkan tidak jelas nya informasi yang diberikan pemegang polis, atau adanya cacat pada berita yang diterima dan sebagainya.

14. Dengan disetujuinya penutupan polis dalam masa free look, maka polis menjadi batal dan pertanggungan atas polis menjadi batal atau berakhir.

15. Pengajuan penutupan polis dalam masa free look polis non syariah/syariah yang telah diterima tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun. Harap pemegang polis mempertimbangkannya sebelum memutuskan untuk penutupan polis.





PELAYANAN POLIS
1. Formulir Pengembalian Premi Asuransi
2. Formulir Banker's Clause
3. Formulir Penarikan Dana (Withdrawal)
4. Formulir Penebusan Polis (Surrender)
5. Formulir Pembatalan Polis Dalam Masa Free Look
6. Formulir Switching dan Redirection
7. Formulir Top-up untuk Polis Non Syariah/Syariah
8. Formulir Penarikan PPP/PRUuniversal life
9. Formulir Pinjaman Polis Tradisional
10. Formulir Cetak Ulang Polis dan Kartu PRUh&s
11. Surat Pernyataan Untuk Pengajuan Pelayanan Polis
12. Formulir Pernyataan Kesehatan dan Hobi
13. Formulir Perubahan Major
14. Formulir Pemulihan Polis
15. Formulir Perubahan Minor
16. Formulir Penerima Manfaat, Pemegang Polis
17. Formulir Banker's Clause

Sumber : www.prudential.co.id/

KLAIM ASURANSI-PRUDENTIAL INDONESIA


Ada 2 cara mengajukan klaim :

1. Prosedur Pengajuan Klaim Penjaminan
A. Klaim Riwayat Inap
    1. Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).

    2. Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
        - Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
        - Nomor telepon
        - Nomor Polis
        - Tanggal lahir
        - Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
        - Surat rujukan dari Dokter
        - Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap

   3. Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan

   4. Sesegera mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit

   5. Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin atau ditanggung terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.

   6. Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider yang terbaru Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75.

B. Klaim Rawat Jalan (khusus perawatan sebelum dan sesudah rawat inap)

Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"

  2. Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :
         - Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan
         - Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter)
         - Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan

  3. Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910

2. Prosedur Pengajuan Klaim Reimbursement
Pengajuan klaim atas pembayaraan manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :
Rawat Inap
(PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital & Surgical,
PRUhospital &Surgical Syariah, Hospital Cash Plan, Hospital In Safe dan PRUhospital care) :
Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap
Formulir Surat Keterangan Dokter
Resume Medis
Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
Kuitansi asli beserta rinciannya

Non Rawat Inap:                                          
Polis Asli
Formulir Klaim Meninggal Dunia/ Crisis Cover/ Waiver/
Total&Permanent Disability / PRUpersonal accident death&disablement.
Formulir Surat Keterangan Dokter
Resume Medis
Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
Salinan KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dan
salinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika
meninggal dunia.
Salinan Pengubahan Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami


Untuk dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pengajuan klaim masing-masing manfaat asuransi secara lengkap, silahkan mengunjungi website www.prudential.co.id atau layanan informasi Polis di PRUaccess https://pruacces.prudential.co.id pada menu FAQ
Sebelumnya persiapkan dulu data-data yang akan kami butuhkan untuk pembuatan proposal/ilustrasi berupa:
1. Nama lengkap
2. Tangal Lahir
3. Jenis Kelamin (L/P)
4. Status Merokok/Tidak (1 Tahun terakhir)
5. Pekerjaan saat ini (mohon di deskripsikan)
6. Data anak (sama seperti diatas) – jika ingin diikut sertakan dalam program
7. Alamat email/Fax/No Telp yang dapat dihubungi


TIPE KLAIM

1. Klaim Penyakit Kritis
2. Klaim Meninggal
3. Klaim PRUmed/Rawat Inap, Hospital Cash Plan, Hospital In Save, dan PRUhospital Care
4. Klaim Cacat Total dan Tetap
5. Klaim Kecelakaan
6. Klaim PRUhospital & surgical
7.  Klaim PRUmy child
8. Formulir Aplikasi Lainnya

Sumber: www.prudential.co.id/





MANFAAT IKUT ASURANSI


Asuransi Mengurangi Kerugian Keluarga Kita
Prinsip dasar asuransi adalah mengurangi kerugian ekonomis yg diakibatkan oleh suatu kejadian.
Misal :
A = Tukang Becak (tulang punggung keluarga) dengan penghasilan 20rb/hari  
B = Konsultan ahli (tulang punggung keluarga) dengan penghasilan 5jt/hari
Suatu hari bapak A dan bapak B meninggal dunia. Bagaimana kita bisa  menghitung kerugian ekonomis yg ditimbulkan oleh kedua orang tadi ?

Caranya :
Bapak A penghasilan /hr 20rb x 1825 hr (5th) = Rp. 36.500.000
Total kerugian ekonomis yg diderita keluarga bisa dianggap  Rp.36.500.000. Jadi dengan uang Rp.36.500.000 keluarga yg ditinggalkan  akan tetap merasa seolah olah Bapak A masih ada (dalam hal ekonomi) dan  setidaknya kehidupan keluarganya tidak berubah selama 5 thn kedepan.
Sedangkan Bapak B untuk membuat keluarga yang ditinggalkan agar tetap  menjalani hidup normal selama 5 th (dalam hal ekonomi) membutuhkan uang  sekitar 5jt X 1825 = 9,125 Milyar.
Dengan ilustrasi diatas saya rasa kita bisa menghitung sendiri jika  sesuatu terjadi pada diri kita berapakah nilai yg dibutuhkan oleh  keluarga agar min 5 th kedepan mereka tidak turun standar kehidupan ?
Klo kita merasa hanya dengan 35jt sudah cukup saya rasa harga asuransinya pun akan sangat murah

PROSEDUR PENDAFTARAN NASABAH ASURANSI SYARIAH PRUDENTIAL


1. Mintalah illustrasi Rencana Tabungan Anda, GRATIS.
2. Pihak Asuransi akan membantu anda memperoleh manfaat maksimal dari tabungan anda
3. Minta No. SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa)
4. Anda setor premi pertama ke rekening PT. Prudential Life Assurance  ke BANK PERMATA, atau  BCA, atau BNI
5. Selanjutnya, pihak Asuransi akan kirim SPAJ dan ilustrasi yang sudah anda setujui untuk ditandatangani
6. Kemudian, Anda kirimkan kembali SPAJ yang sudah Anda tandatangani ke Kantor Pusat PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE.
7. Setelah disetujui Kantor Pusat, berkas POLIS akan dikirimkan ke Alamat ANDA
8. Untuk tabungan ANDA yang kedua dan seterusnya, dapat dilakukan dengan cara Bayar via ATM ke Rekening Prudential atau via AUTO DEBET
9. AUTODEBET REKENING yang bekerjasama dengan PT. PRUDENTIAL adalah Rekening pada Bank Mandiri, BCA, Permata, BNI atau KARTU KREDIT
10. Laporan pengembangan dan transaksi anda akan dikirimkan tiap bulan melalui PT. Pos Indonesia


Sebelumnya, siapkan dahulu data – data yang akan dibutuhkan dalam pembuatan proposal:
a. Nama Lengkap
b. Tanggal lahir
c. Jenis kelamin (L/P)
d. Status merokok atau tidak (dalam satu tahun terakhir)
e. Pekerjaan saat ini (mohon dideksripsikan)
f. Data anak (sama seperti diatas) – jika ingin diikut sertakan dalam program
g. Alamat e-mail, fax, nomor telepon yang dapat dihubungi

Anda akan mendapatkan ilustrasi secara gratis (sebelum anda memutuskan bergabung atau tidak) yang akan di kirimkan melalui fax atau e-mail maupun  diantar ke alamat tujuan untuk memberikan penjelasan secara langsung.


ILUSTRASI NASABAH ASURANSI

Ilustrasi Rekening Prudential Syariah –500 ribu/bulan
Contoh Ilustrasi :
Pria usia 25 tahun, Tidak merokok.
Rencana menabung: Rp 500 ribu perbulan selama 10 tahun.
Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Nasabah  45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 258.111.000,-
Pada saat usia Nasabah  55 tahun tersedia dana sebesar : Rp 962.833.000,-
Pada saat usia Nasabah  60 tahun tersedia dana sebesar : Rp 1.902.983.000,-
Jadi saat Anda menabung di Prudential, Anda telah mempersiapkan diri untuk menjadi seorang Milyarder
Manfaat lain yang akan diterima:
Asuransi Jiwa, Kesehatan, Sakit Kritis dan Kecelakaan

Prulink Syariah Assurance Account
Jika Terjadi Resiko Meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99  thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 160 juta ditambah  Nilai Tunai yang ada.
 Pru Personal Accident Death & Disablement Syariah
Jika Terjadi Resiko Meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 thn,  Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 260 juta ditambah  ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Med Syariah
Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan  santunan sebesar Rp 480.000,-/hari (Kamar Biasa) dan Ruang ICU Rp  960.000,-/hari, Pembedahan Rp 1.200.000,- sd Rp 4.800.000,-.
Pru Crisis Cover Syariah
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis  (Stroke, Kanker, Jantung, dll) Nasabah akan mendapat santunan Sebesar Rp  50 juta dan STOP MENABUNG.
Pru Payor Syariah
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis  (Stroke, Kanker, Jantung, dll) maka STOP MENABUNG, selanjutnya Prudential  yang akan meneruskan tabungannya sampai usia Nasabah 65 tahun.
Jadi seandainya Nasabah menderita Sakit Kritis terjadi pada saat usia  40 tahun, maka pada saat itu Rp 50 juta turun dan selanjutnya Mulai usia  40 tahun sd 65 tahun Prudential yang akan menabungkan sebesar Rp  500,000,-/bulan atau Rp 6 juta/tahun ke dalam Rekening Anda.

Sumber: http://masadepan-anda.blogspot.com/p/jadi-nasabah-asuransi-prudential.html

Kamis, 10 Januari 2013

Prinsip Asuransi


Ada 6 macam Prinsip Dasar Asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :

1).Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2).Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3).Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4).Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5).Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6).Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

sumber : http://mathedu-unila.blogspot.com/2010/12/prinsip-dasar-asuransi.html

Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sbb:

1)   Tanggung Jawab Bersama
2)   Saling Membantu dan Bekerjasama
3)   Perlindungan Bersama

Risk Transferring VS. Risk Sharing

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan mendasar dan prinsipil dalam hal jaminan/risiko antara asuransi syariah yang menggunakan azaz Risk Sharing(saling menanggung risiko) dengan asuransi konvensional yang menggunakan azaz Risk Transfering (pengalihan risiko).                  

Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi konvensional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepemilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pembayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan risiko).

Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru'. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru'. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).

sumber : http://www.sriwulandhani.com/prinsip-prinsip-asuransi-syariah-26.xml

Jenis-Jenis Asuransi


1. Asuransi Jiwa,
jenis asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi ini bagi sobat sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang lain yang sobat kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai cukup uang atau tidak.

Oleh karena itu menyisihkan pendapatan sobat untuk memiliki asuransi jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita.

2. Asuransi Kesehatan
dewasa ini, kebutuhan orang akan kesehatan yang layak semakin meningkat, seiring dengan gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin berkembang. Kesehatan adalah harta yang mahal harganya. Hal ini sejalan karena biaya medis dan pengobatan yang bisa dibilang semakin tidak terjangkau. Ketersediaan dana pada saat kita mengalami sakit yang cukup serius adalah suatu hal yang mutlak (ini fakta). Biaya rumah sakit seperti rawat inap, pengobatan, dan layanan-layanan medis lain “biasanya” menggerus kekayaan seseorang. Oleh karena itu asuransi kesehatan sangatlah perlu untuk dimiliki setiap orang selain produk asuransi jiwa. 

3. Asuransi Pendidikan
bagi kaum muda yang baru memasuki dunia pekerjaan, atau mereka yang baru memasuki menikah, asuransi pendidikan mungkin belum dianggap sebagai kebutuhan yang penting/mendesak. Namun, sebagai calon Ayah dan Ibu yang baik, dari masa muda inilah kita ditutut untuk berpikir kedepan mempersiapkan masa depan generasi kita selanjutnya. Kita tahu, dari tahun ke tahun biaya pendidikan di Indonesia semakin mahal, apalagi jika kondisi keuangan tidak stabil. Sebagai orangtua sobat pasti memiliki keinginan untuk dapat menyekolahkan anak-anak dari jejanjang SD, SMP, SMA/Kejuruan, sampai Perguruan Tinggi. Semakin tinggi jejanjang pendidikan yang harus dijalani, semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan. Sangatlah bijak bila sobat sudah merencanakan segala kebutuhan pendidikan tersebut mulai dari sekarang.

4. Asuransi Kendaraan
dalam berbagai kasus, asuransi kendaraan memiliki kelebihan tersendiri bagi orang-orang yang melakukan aktifitas secara mobile (berpindah secara aktif). Sebagai satu-satunya alat transportasi yang menunjang pekerjaan seseorang, kebutuhan akan asuransi kendaaraan sangat dibutuhkan. Dengan adanya asuransi kendaraan, seseorang dapat terus fokus pada pekerjaannya tanpa harus repot mengurusi hal-hal terkait kendaraan, bila suatu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan pada kendaraannya (mengganti komponen kendaraan sebagian atau seluruhnya).

5. Asuransi Property/Rumah
properti atau rumah merupakan kebutuhan yang sudah pasti bagi setiap orang. Dalam hal ini rumah juga tidak lepas dari resiko adanya kerusakan, baik akibat umur yang sudah lama maupun kejadian lain yang bisa merusak fungsi dan fisik rumah, seperti kebakaran, perusakan, pencurian, dan lain-lain. Pembangunan atau renovasi suatu rumah tentu butuh dana yang besar yang biasanya sudah dipersiapkan di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya Asuransi Rumah, sobat dan saya tidak perlu lagi merasa kuatir mengenai resiko musibah yang kemungkinan terjadi pada rumah tersebut. Asuransi akan menjamin baik fisik bagunan maupun seluruh isi perabotan yang ada di dalam rumah, tergantung kemampuan premi yang sobat bayarkan.



Asuransi yang Konvensional sering dipusingkan dengan proses klaim yang berbelit dan pembayaran klaim yang lama. Itupun terkadang tidak sepenuhnya diberi ganti rugi, tergantung item-item mana saja yang menjadi tanggungan perusahaan. Hal ini berbeda dengan sistem asuransi yang saya sebutkan sebelumnya. Saat ini sobat tidak perlu takut dan kuatir lagi untuk mengikuti asuransi, asalkan sobat pintar memilih perusahaan asuransi yang benar-benar memberikan manfaat bagi kita. Jangan pilih asuransi dengan sistem konvensional, karena akan merepotkan kita sendiri kedepannya.


Read more: http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html#ixzz2HZvymYiA
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike


sumber : http://debrianruhut.blogspot.com/2012/10/macam-macam-asuransi-dan-manfaatnya.html

Sejarah Asuransi Syariah

Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.

Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal
Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diirin,gi oleh penerbitan asuransi
syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic T\akafol Company (ITC) di
Luksemburg pada tahun 1983.


Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re-Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.

Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.

Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.


Pengertian Asviransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau "saling menanggung risiko". Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau "memindahkan risiko") dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.

Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.

Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.


Tabarru'

Definisi tabarru' adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau Sana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.

Dengan adanya dana tabarru' dari para peserta asuransi; syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional.

Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.

Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.

Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena:
1)   Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
2)   Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru 'yang terkumpul.

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.


Azaz Asuransi Syariah
Azas yang mendasari asuransi syariah adalah Azas Jaminan Bersama. Hal ini tercermin dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah atau sumbangan atau derma pada dana tabarru 'yang didasari pada azas sukarela dan disetujui bersama.

Pada prakteknya, kedua azas tersebut pelaksanaannya diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru'sebagai wadah untuk saling tolong menolong dan membantu di antara para peserta apabila terjadi kerugian atau risiko terhadap peserta.

Definisi Syariah

Ditinjau dari sudut etimologi (bahasa) syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan makna terminologi (definisi), syariah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta (Allah SWT), serta hubungan antara manusia dengan manusia. Penerapan syariah dalam setiap kehidupan manusia bertujuan agar manusia memiliki martabat dan derajat yang lebih tinggi dari mahluk lain ciptaan Allah SWT.

Syariah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim dengan aturan-aturan halal dan haram, serta perilaku baik dan buruk. Syariah bertumpu pada kekuatan iman dan budi pekerti (akhlak) serta memiliki implikasi balasan baik di dunia maupun di akhirat. Panduan dalam pengamalan syariah mengacu kepada dua sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Perintah untuk menjalankan syariah antara lain tertuang dalam Al-Qur'an Surat 45 (Al-Jaatsiyah) Ayat 18, yang berbunyi:
"Kemudian Kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama),maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu."

Mengapa Syariah?

Dalam pengertian bahasa, Islam berarti berserah diri. Sementara dalam makna definisi, Islam adalah suatu agama yang juga berarti suatu aturan atau sistem dalam menjalani kehidupan di dunia yang berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Hadits.


sumber : http://www.sriwulandhani.com/sejarah-asuransi-syariah-24.xml



Sejarah Asuransi Kesehatan di Dunia


Sejak 1.000 tahun Sebelum Masehi masyarakat kuno telah mengenal prinsip dasar asuransi—yaitu yang dikenal dengan istilah “Hukum Laut”. Dalam konsep hukum laut di Sejarah Askes 
jaman kuno, perahu-perahu mengalami kesulitasn mendarat akibat malam  yang gelap 
gulita. Untuk mengatasi hal itu disepakati mengupayakan penerangan dengan cara 
melemparkan sesuatu kelaut, sehingga laut menjadi terang dan hasilnya dapat dinikmasti 
para nelayan. Karena penerangan yang dihasilkan oleh upaya itu dinikmati bersama oleh 
para nelayan, maka disepakati untukn menanggung bersama upaya itu. Dengan kata lain  
“Segala yang dikorbankan untuk manfaat bersama harus dipikul (kontribusi) secara 
bersama-sama”. Hukum kuno tersebut menjadi dasar dari prinsip asuransi, bukan hanya 
asuransi kesehatan, tetapi semua asuransi “a common contribution for the common good” 
(HIAA, 1994)

1. Di kalangan masyarakat China kuno juga sudah dikenal konsep asuransi yaitu 
masyarakat memberikan dana secara rutin  kepada sinshe tanpa memperhatikan apakah 
mereka sakit atau tidak. Ketika salah seorang anggota keluarga masyarakat sakit, mereka 
membawa si sakit ke shinse tanpa membayar lagi. Di Timur Tengah, konsep asuransi 
juga sudah berkembang sejak jaman kuno  yang tumbuh di kalangan pedagang yang 
berbisnis lintas daerah (kini lintas negara). Berdagang di gurun pasir luas dari Yaman di 
Selatan sampai Suriah di Utara atau dari Libia di Barat sampai Iran di Timur, mempunyai 
risiko kehilangan arah karena luasnya gurun pasir. Untuk menghindari beban ekonomi 
para keluarga kafilah yang berdagang jauh tersebut, para kafilah bersepakat 
mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk memberikan santunan kepada anggota 
keluarga kafilah yang hilang atau meninggal dalam perjalanan bisnisnya.  
Asuransi modern berkembang luas di Eropa pada pertengahan abad ke 19 pasca 
revolusi industri. Masa itu tumbuh harapan kehidupan baru yang baik, namun disisi lain 
terjadi peningkatan risiko dalam kehidupan rumah tangga. Kehidupan tradisional  
berbasis pertanian lebih menjanjikan kestabilan dan kepastian pendapatan jangka panjang 
dibandingkan dengan kehidupan industri. Ketidakpastian itu memicu tumbuhnya  
perkumpulan (asosiasi,  societies,  club, dan sebagainya) yang bertujuan menanggung 
bersama berbagai risiko yang menimpa anggota suatu kelompok akibat industrialisasi 
tersebut. Perkumpulan itu  kemudian berkembang pesat di beberapa negara, seperti 
Jerman, Denmark, Swedia, Norwegia, Swiss, dan Belanda, ditandai dengan pembentukan 
berbagai klub yang melakukan upaya bersama untuk menghadapi anggota perkumpulan 
yang menderita sakit, sehingga perkumpulan itu  disebut sick clubs, mutual benefit funds, Sejarah Askes 
cooperatives, atau societies.  Di Inggris dikenal Friendly Societies dan Saturday Funds
yaitu asosiasi para pedagang untuk mengatasi berbagai risiko dalam menjalankan 
usahanya.  
Dilihat dari keanggotaan dan bentuk perkumpulannya, dikenal beberapa variasi 
kelompok atau perkumpulan seperti serikat pekerja usaha dagang, industri kecil, pekerja 
di berbagai sektor, pengrajin, pengusaha (waktu itu masih kecil atau menengah), dokter 
secara perorangan, asosiasi dokter, kelompok keagamaan, dan perusahaan asuransi. Jenis 
asuransi yang umum di abad ke-19 adalah  mutual aid societies yaitu bentuk gotongroyong informal yang mengumpulkan iuran  dari para anggota perkumpulan dan 
menjanjikan memberikan uang tunai (cash benefit) ketika anggota yang mengalami cacat 
(hilang kemampuan/disable) yang disebabkan oleh kecelakaan atau penyakit, sehingga 
anggota itu tidak mampu  berdagang atau bekerja lagi.  
Konsep asuransi sosial, yang bersifat wajib karena diatur oleh pemerintah atau 
penguasa, mulai berkembang di Eropa pada tahun 1883 ketika  Kanselir Otto von 
Bismarck  mewajibkan seluruh pekerja untuk bergabung dalam Dana Sakit (sicknes fund, 
zieken fond). Bismarck  berpendapat penduduk harus mendapatkan haknya pada masamasa sulit seperti ketika jatuh sakit. Hak tersebut diatur melalui suatu mekanisme khusus 
yang berasal dari kontribusinya sendiri, bukan sumbangan orang.. Negara harus 
menjamin agar hak tersebut terpenuhi dengan cara mewajibkan pekerja membayar iuran 
untuk dirinya sendiri. Sebagai  konsekuensinya, ketika orang mengalami kegagalan 
mendapatkan upah akibat sakit, orang tersebut berhak mendapatkan penggantian 
kehilangan upah tersebut. Jadi manfaat  yang diberikan bukan biaya pengobatan atau 
perawatan, akan tetapi pengganti upah yang hilang karena tidak  mampu bekerja (tuna 
karya sementara) akibat suatu penyakit. Pada awalnya, kewajiban ini hanya dikenakan 
kepada pekerja kelas atas (white collar), kemudian diperluas hingga pekerja, kasar, 
pelajar, mahasiswa, dan petani. Seperti juga yang terjadi di berbagai belahan dunia, 
penghimpunan dana secara tradisional yang bersifat sukarela oleh  friendly societies  -
semacam upaya dana sehat atau koperasi  di Indonesia- tidak bisa berkembang secara 
optimal. 
Jerman, tradisi ekonominya berkembang melalui pembentukan kelompok usaha 
yang terdiri atas pedagang, pengusaha kecil dan pengrajin (guilds), menerapkan sistem Sejarah Askes 
asuransi kesehatan wajib menggunakan pendekatan tradisi tersebut. Oleh karenanya 
sistem asuransi wajib (asuransi sosial) ini dikembangkan untuk tiap kelompok kerja atau 
di lingkungan suatu usaha/perusahaan. Ada tiga kunci kebijakan Jerman di akhir abad ke 
19 tersebut, yaitu setiap pekerja wajib mengikuti program dana sakit, dana yang 
terkumpul dikelola sendiri oleh kelompoknya dan sumber dana berasal dari pekerja itu 
sendiri, bukan dari pemerintah (Stierle, 1998)

2.  Model asuransi sosial inilah yang 
kemudian berkembang dan menjadi dasar  penyelenggaraan asuransi/jaminan sosial 
(social security) di seluruh dunia dengan berbagai variasi penyelenggaraan.  
Pada pertengahan abad ke 19 (tahun 1851), di Amerika, tepatnya  di San 
Francisco terbentuk  voluntary mutual protection associations seperti  La societe 
Francaise de Beienfaisance Mutuelle. Asosiasi ini selanjutnya mendirikan rumah sakit di 
tahun 1852 untuk melayani perawatan bagi anggotanya. Sejak tahun  1875, establishment 
funds (Dana Bersama) di Amerika mulai banyak terbentuk.  Dana bersama tersebut  
merupakan  mutual benefit associations, semacam serikat pekerja, dari suatu firma 
(employer) yang dapat berbentuk perusahaan atau bentuk badan hukum lainnya. 
Umumnya dana yang terkumpul berasal dari para karyawan, hanya sedikit Dana Bersama 
yang ikut dibiayai oleh majikan. Manfaat yang diberikan Dana Bersama umumnya 
diberikan sebagai dana kematian dan disabilitas dalam jumlah yang relatif kecil. Di akhir 
abad ke 19, gerakan penghimpunan Dana Bersama ini dinilai tidak memadai karena 
terbatasnya jumlah peserta yang memenuhi syarat ikut serta karena sifat kepesertaan  
yang sepenuhnya sukarela. Hambatan lain adalah  iuran yang  rendah sehingga dana yang 
terkumpul tidak mencukupi untuk membayar santunan yang dijanjikan. Ketidakcukupan 
peserta dan dana ini merupakan fenomena umum yang sampai sekarang terjadi di banyak 
negara berkembang. Akibatnya peserta tidak merasakan manfaat bergabung kedalam 
Dana Bersama dan memilih berhenti, sehingga jumlah peserta yang sudah sedikit 
semakin sedikit akibat berkurangnya jumlah peserta yang tetap bergabung.  
Sampai tahun 1917, asuransi disabilitas pendapatan (disability income) ini yang 
membayar manfaat ketika peserta sakit,  yang bukan karena kecelakaan kerja atau 
penyakit akibat pekerjaan—yang dijamin oleh pemerintah melalui UU Kecelakaan Kerja 
tahun 1908, merupakan satu-satunya jenis  asuransi kesehatan yang ditawarkan 
perusahaan asuransi. Pasar asuransi kesehatan penggantian upah ini tidak mengalami Sejarah Askes 
perubahan berarti di Amerika sampai 40 tahun kemudian. Di tahun 1940an, empat negara 
bagian Amerika (Rhode Island—1942, California—1946, New Jersy—1948, dan New 
York—1949) mewajibkan asuransi disabilitas pendapatan jangka pendek (short term 
disability income insurance) di negara bagian tersebut.  
Jaminan sosial (social security) yang kini dikenal di dunia dan mencakup salah 
satu program asuransi kesehatan sosial dikembangkan di Amerika di tahun 1935 setelah 
terjadi krisis ekonomi besar (great depression) di tahun 1932. Akan tetapi pada waktu 
pertama kali undang-undang jaminan sosial diundangkan tahun 1935, program asuransi 
kesehatan belum masuk dalam sistem jaminan sosial Amerika. Program yang masuk 
lebih dahulu adalah  jaminan hari tua dan disabilitas yang dikenal dengan OASDI (old 
age, survivor benefit, and disability income). Baru pada pada tahun 1965 Amerika 
menambahkan program jaminan kesehatan yang terdiri atas Medicare (asuransi kesehatan 
wajib bagi penduduk lanjut usia atau lansia, penderita cacat dan penderita gagal ginjal) 
dan Medicaid (program bantuan pemerintah pusat dan daerah dalam  jaminan kesehatan 
bagi penduduk miskin). Setelah tahun 1965, program jaminan sosial Amerika dikenal 
dengan OASDHI (old age, survivor benefit, disability, and Health Insurance). Seluruh 
program jaminan sosial tersebut dikelola oleh pemerintah federal (pusat) bukan oleh 
pemerintah bagian. 
Namun demikian, dalam hal asuransi kesehatan komersial, pemerintah Amerika 
menyerahkan pengaturannya kepada negara  bagian. Asuransi kesehatan komersial 
berkembang pesat pasca terjadinya krisis besar di Amerika.  


sumber : http://staff.ui.ac.id/internal/140163956/material/Bab_I_Sejarah_Asuransi_Kesehatanedited.pdf

Sejarah Asuransi di Indonesia


Asuransi, yang pengertian secara umumnya yaitu perlindungan properti dari suatu hal tidak di duga yang menyebabkan kerugian. Bisnis asuransi hadir di Indonesia pada awalnya ketika zaman penjajahan Belanda, dimana pada saat itu negara kita masih di sebut dengan Nederlands Indie. Masuknya asuransi ke Indonesia itu sendiri akibat keberhasilan bangsa Belanda pada beberapa sektor di negeri jajahannya, seperti sektor perkebunan dan perdagangan.

Untuk menjamin keberlangsungan usahanya, maka adanya asuransi sangat diperlukan. Dengan demikian perkembangan asuransi di Indonesia di bagi dalam kurun dua waktu, yaitu zaman penjajahan sampai tahun 1942, dan zaman perang sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Dan ketika itu beberapa perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan adalah perusahaan-perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda, Inggris, dan negara lainnya.

Dengan sistim monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, serta bangsa-bangsa Eropa lainnya. Manfaat serta peranan dari asuransi sendiri belum di kenal oleh masyarakat, terutama masyarakat pribumi. Adapun jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar masih terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.
Sedangkan asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, saat itu jumlah kendaraan bermotor masih sangat minim, karena sebagian besar masih dimiliki oleh bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya. Namun perkembangan asuransi saat ini di Indonesia terdapat beberapa jenis asuransi. Seperti asuransi jiwaasuransi kesehatanasuransi pendidikanasuransi kendaraan, dsb. Salah satu contoh perusahaan asuransi kendaraan yang ada saat ini adalah Adira, dengan tagline Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia. Tetapi pada masa Perang Dunia II kegiatan peransuransian di Indonesia sempat terhenti, karena ditutupnya perusahaan-perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
Sumber : media asuransi & Wikipedia
                http://www.andyfebrian.com/sejarah-asuransi-di-indonesia/

SEJARAH ASURANSI


Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanyatransfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit(kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
sumber : Morton, G. (1999). Principles of Life and Health Insurance. LOMA.
            http://mediaasuransi.blogspot.com/2008/03/pengertian-dan-sejarah-asuransi.html