Sabtu, 19 Januari 2013

MENUTUP POLIS ASURANSI


Dokumen yang harus diserahkan kekantor pusat untuk menutup klaim polis Asuransi Prudential:
1. Formulir penutupan polis dalam masa free look polis non syariah / syariah (formulir) ali yang telah diisi dengan lengkap dan jelas.
2. Foto coppy kartu identitas (ID)pemegang polis yang berlaku.
3. Foto coppy buku rekening pemegang polis.
4. Buku polis asli.
5. Tanda terima polis PRUlink non syariah / syariah yang telah dilengkapi dengan tanggal penerimaan buku polis.
6. Kartu peserta PRUhospital dan surgicial (jika ada)

Ketentuan:
1. Polis dalam status aktif (in force)

2. Pengembalian dana :
    a. Untuk polis PRUlink  assurance account non syariah, prudential akan mengembalikan total premi setelah dikurangi dengan biaya pencetakan polis, biaya kartu peserta PRUhospital dan surgical75 (jika ada) dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada)
    b. Untuk polis PRUlink investor account non syariah, prudential akan mengembalikan total premi setelah dikurangi dengan biaya pencetakan, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada).
    c. Untuk polos PRUlink syariah assurance account, prudential akan mengembalikan total kontribusi setelah dikurangi dengan biaya pencetakan polis, iaya kartu peserta hospital dan surgical syariah75 (jika ada) dan biaya pemerikasaan kesehatan (jika ada)
   d. Untuk polis PRUlink syariah investor account, prudential akan mengembalikan total kontribusi setelah dikurangi dengan biaya pencetakan polis dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada)
   e. Untuk polis PRUlink fixed pay, prudential akan mengembalikan total premi setelah dikurangi dengan biaya pencetakan dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada)

3. Formulir sudah harus diterima kantor pusat paling lambat pukul 14.00 WIB untuk diproses pada hari yang sama, dan formulir yang diterima diatas jam 14.00 WIB akan diproses pada hari kerja selanjutnya.

4. Apabila dokumen pengajuan diterima tidak lengkap atau tidak benar, maka pengajuan penutupan polis akan ditunda. Pengajuan penutupan polis akan diproses setelah kelengkapan dokumen terakhir diterima oleh kantor pusat.

5. tanggal formulir ditandatangani sampai dengan formulir diterima oleh kantor pusat adalah tidak lebih dari 30 hari kalender. Apabila tanggal formulir ditandatangani lebih dari 30 hari kalender, maka pengajuan penutupan polis tidak dapat diproses dan pemegang polis dapat mengajukan ulang formulir baru beserta kelengkapan dokumen pendukung.

6. Dana penutupan polis hanya dapat ditujukan kerekening Bank Atas Nama pemegang polis. Nama dan data rekening harus lengkap dan sama dengan yang tertera pada Bank.

7. Dalam dana hal penutupan polis ini digunakan untuk pembayaran premi atau kontribusi dan atau Top-up premi tunggal/kontribusi Top-up tunggal, hanya dapat ditujukan ke polis lain Atas Nama pemegang polis
.
8. Pengajuan dan persyaratannya sudah harus diterima di kantor pusat dalam jangka waktu 14 hari sejak polis dterima oleh anda, selama anda tidak pernah mengajukan klaim atas menfaat asuransi polis ini dan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam polis.

9. Apabila polis sudah pernah mengajukan pelayanan , maka pengajuan akan diproses sebagai penebusan polis (surrender)

10. Polis tidak dapat dipulihkan kembali.

11. Pengembalian premi atas polis US Dollar yang ditransfer kedalam rekening rupiah akan digunakan Kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran.

12. Pengembalian premi yang ditujukan kerekening Bank diluar negeri wajib mencantumkan SWIFT code/ABA/IBAN dan jenis mata uang rekening Bank tersebut.

13. PT. prudential life assurance tidak bertanggung jawab atas ketidak tepatnya pembayaran dana penutupan polis, apabila pembayaran tersebut terlambat diterima,apabila pembayaran dan tersebut diterima oleh orang yang tidak berhak dikarenakan salah penafsiran oleh perwakilan Bank yang disebabkan tidak jelas nya informasi yang diberikan pemegang polis, atau adanya cacat pada berita yang diterima dan sebagainya.

14. Dengan disetujuinya penutupan polis dalam masa free look, maka polis menjadi batal dan pertanggungan atas polis menjadi batal atau berakhir.

15. Pengajuan penutupan polis dalam masa free look polis non syariah/syariah yang telah diterima tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun. Harap pemegang polis mempertimbangkannya sebelum memutuskan untuk penutupan polis.





PELAYANAN POLIS
1. Formulir Pengembalian Premi Asuransi
2. Formulir Banker's Clause
3. Formulir Penarikan Dana (Withdrawal)
4. Formulir Penebusan Polis (Surrender)
5. Formulir Pembatalan Polis Dalam Masa Free Look
6. Formulir Switching dan Redirection
7. Formulir Top-up untuk Polis Non Syariah/Syariah
8. Formulir Penarikan PPP/PRUuniversal life
9. Formulir Pinjaman Polis Tradisional
10. Formulir Cetak Ulang Polis dan Kartu PRUh&s
11. Surat Pernyataan Untuk Pengajuan Pelayanan Polis
12. Formulir Pernyataan Kesehatan dan Hobi
13. Formulir Perubahan Major
14. Formulir Pemulihan Polis
15. Formulir Perubahan Minor
16. Formulir Penerima Manfaat, Pemegang Polis
17. Formulir Banker's Clause

Sumber : www.prudential.co.id/

6 komentar:

  1. saya ingin bertanya tanggal 6 maren saya mnghubungi agent pru ingin menutup polis saya, n saya mau brtanya kira" pnyelesaian nya it seharus nya dm jangka wktu brapa lama ea..??

    BalasHapus
  2. Sy sudah menutup polis dgn melampirkan aplikasi seperti yg tersebut di atas, segala ssuatunya sdh lengkap. tp kenapa gaji saya masih kena potongan juga pdhal sdh 4 mggu ke blkng aplikasi tersebut di serahkan .

    BalasHapus
    Balasan
    1. mas saya bisa minta kontaknya untuk menanyakan informasi penutupan polis?

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. maaf mau nanya, akhirnya proses penutupan polisnya memakan waktu brp lama smpai akhirnya gaji mas jacko tdk terpotong lg? coz saya jg mau menutup polis yg selama ini pembayarannya auto debet.

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus