pemilik perusahaan wajib menerapkan peraturan perusahaan
pada karyawan atau pekerja. Pemilik perusahaan dapat memberitahukan peraturan
perusahaan yang telat ditetapkannya kepada pekerja/karyawan dengan cara
membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan
peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca
oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung kepada para pekerja serta
memberikan sanksi kepada pekerja/karyawan yang telah melanggar peraturan
perusahaan agar karyawan dapat menjalankannya dengan disiplin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar